Secara terminolgi ultra petita dapat diartikan sebagai suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim melebihi apa yang di petitakan oleh yang berperkara yang dalam hal ini adalah putusan hakim Mahkamah Konstitusi
Perkembangan ketatanegaraan adalah suatu keniscahyaan dalam konstruksi penyelengaraan pemerintahan negara karena kita jangan sampai terjebak ke dalam suatu aliran yang tertutup terhadap perkembangan serta keadaan sekitar atau lebih cenderung berorintasi pada pola legisme yang cenderung konservatif atau ortodoks, hal ini selain akan menghambat perkembangan ketatanegaraan juga akan mencederai dari hakikat ilmu social itu sendiri yang selalu menempatkan diri untuk senantiasa bersifat dinamis bukan statis.