Di dalam perwujudan pelaksanaan dekonsentrasi, kita menggenal adanya pelimpahan tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga keberadaan gubernur di dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan wujud dari perpanjangan kepentingan pemerintah pusat, di satu sisi dengan dianutnya konsep dekonsentrasi dan otonomi daerah sebenarnya gubernur juga bagian dari representasi kepentingan lokal sekaligus juga kepentingan nasional, oleh karena itu organ gubernur pada intinya adalah merupakan intermediate gouverment artinya penghubung antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat atau nasional.
Dinamika perkembangan hukum dalam konteks kontemporer sekarang ini telah menuai begitu banyak kecaman dari pelbagai lapisan masyarakat, hal itu dikarenakan janji keadilan yang diberikan oleh aparat hukum nyatanya tidak mampu menampung rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat yang berimplikasi kepada rasa kepercayaan dan keamanan masyarakat.
YOUR COMENT TO MY BLOG ?
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Minggu, 12 Februari 2012
Langganan:
Postingan (Atom)