http://sumsel.tribunnews.com/2013/01/09/bupati-muaraenim-dilaporkan-ke-kpk.
bupati muara enim,,muara enim ladang korupsi,,korupsi di muara enim,bupati muara enim Ir.Muzakir Sai Sohar,,GEMASS,,Muara Enim SumSel,,
Hukum Pidana dan Tata Negara
Dinamika perkembangan hukum dalam konteks kontemporer sekarang ini telah menuai begitu banyak kecaman dari pelbagai lapisan masyarakat, hal itu dikarenakan janji keadilan yang diberikan oleh aparat hukum nyatanya tidak mampu menampung rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat yang berimplikasi kepada rasa kepercayaan dan keamanan masyarakat.
YOUR COMENT TO MY BLOG ?
Rabu, 09 Januari 2013
Minggu, 12 Februari 2012
KOALISI DALAM SISTEM PRESIDENSIAL
Hal pertama yang harus dipahami
ialah mengenai urgnsi dari suatu koalisi dimana urgensi dari suatu koalisi
ialah mewujudkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pemilihan dan
pemerintahan. Sehingga dapat dipahami bahwa koalisi merupakan suatu jembatan
penyelamat dalam minciptakan efektivitas dan efesiensi penyelnggaraan tatakelola bernegara kita.
Tidak itu saja, keberadaan koalisi
sebenarnya harus dipahami juga dalam bentuk ius constitutum yakni dalam konteks
realitas kekinian bernegara kita yang mana jika diletakkan dalam tata kelola
bernegara kita pasca empat kali amandemen Undang-undang dasar 1945 maka yang
dihasilkan adalah system presedensial disandingkan dengan system multi partai
yang khas sebagai konsekuensi logis dari transformasi masa otoriter ke masa
demokrasi.
FORMAT LAPORAN KKL
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kejaksaan RI dalam kedudukan sentralnya sehubungan dengan penegakan hukum di Indonesia mengarahkan kita pada suatu pemahaman mengenai pentingya keberadaan kejaksaan sebagai salah satu subsistem dari suatu sistem hukum. Oleh karena itu, sebelum lebih jauh membahas kedudukan sentral kejaksaan dalam penegakan hukum, berikut ini akan dibahas dahulu pengertian sistem hukum.[1]
ULTRA PETITA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSPEKTIF PROGRESIF
Secara terminolgi ultra petita dapat diartikan sebagai suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim melebihi apa yang di petitakan oleh yang berperkara yang dalam hal ini adalah putusan hakim Mahkamah Konstitusi
Perkembangan ketatanegaraan adalah suatu keniscahyaan dalam konstruksi penyelengaraan pemerintahan negara karena kita jangan sampai terjebak ke dalam suatu aliran yang tertutup terhadap perkembangan serta keadaan sekitar atau lebih cenderung berorintasi pada pola legisme yang cenderung konservatif atau ortodoks, hal ini selain akan menghambat perkembangan ketatanegaraan juga akan mencederai dari hakikat ilmu social itu sendiri yang selalu menempatkan diri untuk senantiasa bersifat dinamis bukan statis.
PEMILIHAN GUBERNUR OLEH DPRD
Di dalam perwujudan pelaksanaan dekonsentrasi, kita menggenal adanya pelimpahan tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga keberadaan gubernur di dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan wujud dari perpanjangan kepentingan pemerintah pusat, di satu sisi dengan dianutnya konsep dekonsentrasi dan otonomi daerah sebenarnya gubernur juga bagian dari representasi kepentingan lokal sekaligus juga kepentingan nasional, oleh karena itu organ gubernur pada intinya adalah merupakan intermediate gouverment artinya penghubung antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat atau nasional.
EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT
Berawal dari pendapat Prof. Arya Santos dalam bukunya “Negara Atlantis” yang telah melakukan penelitian dalam rentang waktu 30 tahun akhirnya membuat kesimpulan yang cukup mempropaganda relung berpikir masyarkat (civil society) dengan teorinya yang menyatakan bahwa awal perkembangan dalam suatu peradaban di muka bumi ini ternyata dimulai dari dataran Asia tepatnya Indonesia. Berawal dari teori inilah kita dapat menemukan suatu filosofische gronslag mengenai keberadaan masyarakat adat yang ternyata jauh sebelum masuknya bangsa Eropa, bahkan jauh sebelum adanya zaman kerajaan telah mendiami Nusantara ini.
Langganan:
Postingan (Atom)