Hal pertama yang harus dipahami
ialah mengenai urgnsi dari suatu koalisi dimana urgensi dari suatu koalisi
ialah mewujudkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pemilihan dan
pemerintahan. Sehingga dapat dipahami bahwa koalisi merupakan suatu jembatan
penyelamat dalam minciptakan efektivitas dan efesiensi penyelnggaraan tatakelola bernegara kita.
Tidak itu saja, keberadaan koalisi
sebenarnya harus dipahami juga dalam bentuk ius constitutum yakni dalam konteks
realitas kekinian bernegara kita yang mana jika diletakkan dalam tata kelola
bernegara kita pasca empat kali amandemen Undang-undang dasar 1945 maka yang
dihasilkan adalah system presedensial disandingkan dengan system multi partai
yang khas sebagai konsekuensi logis dari transformasi masa otoriter ke masa
demokrasi.